PERATURAN
DAN TATA TERTIB
LINGKUNGAN
RT.003 / RW.06
PERUM. TAMAN
SURYA KENCANA, CLUSTER SATURNUS
GROGOL, TULANGAN
- SIDOARJO
BAB I
PENDAHULUAN
Warga Perum. Taman Surya Kencana, khususnya Cluster Saturnus RT.003 / RW.06
adalah warga yang menetap di wilayah RT.003 yang berjumlah lebih dari 80 KK,
diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan
menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram aman
dan damai.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
- RT.003 berada dibawah RW.06 berkedudukan di Perum. Taman Surya Kencana, Grogol, Tulangan - Sidoarjo.
- Warga RT.003 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT.003,
baik dirumah milik sendiri ataupun sebagai penyewa.
BAB III
KETENTUAN UMUM
I. HAK WARGA
- Setiap warga berhak mengeluarkan
pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT.003 Perum. Taman Surya
Kencana.
- Setiap warga berhak hadir/mengikuti
setiap kegiatan-kegiatan dilingkungan RT.003.
- Setiap warga berhak memilih dan
dipilih sebagai Pengurus RT.003.
- Setiap warga berhak mengetahui laporan
keuangan dan kas RT.003.
- Setiap warga berhak memperoleh
pelayanan dari RT.003.
II. KEWAJIBAN WARGA
- Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan,
ketertiban, kerukunan bersama, saling tolong menolong sesama warga.
- Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri.
- Warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran kas RT setiap bulannya diserahkan
kepada Bendahara I atau Bendahara II.
- Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan identitas diri kepada Ketua
atau Pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah,
kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan.
- Warga baru yang pindah ke wilayah RT.003 maksimal 3 x 24 jam wajib
melapor kepada Ketua RT dengan membawa Foto Copy KTP, KK, Buku Nikah bagi yang sudah berkeluarga atau Foto Copy identitas diri lainnya dan mengisi Form Data Warga.
- Warga yang meminta Surat Pengantar kepada Ketua RT tidak dikenakan biaya
administrasi.
- Pertemuan rutin (Rapat Warga akan dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
- Setiap warga wajib menghadiri pertemuan (Rapat warga) tersebut sesuai
dengan undangan dari Ketua RT.003. Apabila berhalangan maka secara otomatis
menyetujui hasil keputusan rapat yang telah disepakati oleh warga yang hadir
pada saat itu.
- Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT.003 dalam rangka
meningkatkan kenyamanan dan keamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa
terkecuali pemilik atau penyewa.
- Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari Ketua RT.003
atau ketua RW.06
- Setiap warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga
dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT.003 / RW.06.
III. DANA SOSIAL WARGA
- Alokasi dana sosial akan diambil dari kas RT.
- Warga mendapatkan dana sosial apabila Melahirkan/Bersalin sesar (operasi),
Sakit Rawat Inap, Meninggal Dunia
IV. KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
- Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di
areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
- Kerja Bakti dilaksanakan sesuai kebutuhan. Apabila berhalangan hadir
maka diwajibkan untuk memberikan konsumsi atau mengganti uang sebesar Rp.10.000,- (masuk kas untuk pengadaan alat kerja bakti), dan untuk Area sesuai kebutuhan.
V. KETERTIBAN DAN KEAMANAN
- Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang
ada di Lingkungan RT.003 / RW.06 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba,
minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan
akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
- Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih
dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT.003 sebelum 1 x 24 jam.
Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
- Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga
(suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga
inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti orang tua, mertua,
kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah
tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau Koordinator Keamanan
selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
- Pasangan Nikah Siri tidak diperbolehkan tinggal dilingkungan RT.003
- Tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang mengganggu tetangga kecuali ada persetujuan/kesepakatan dari tetangga setempat dan Ketua RT.
- Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa
peringatan.
VI. TATA TERTIB PERATURAN RONDA/JAGA
- Setiap warga RT.003 (Laki-laki / Kepala Rumah Tangga) wajib melaksanakan
ronda/jaga sesuai jadwal yang telah di tentukan dan diadakan setiap malam
minggu kecuali sakit, terkena musibah atau warga yang lansia, untuk warga
berumur diatas 60 tahun tidak memaksa.
- Setiap ronda/jaga wajib mengembalikan Kartu Jaga, apabila berhalangan harap menyediakan konsumsi atau denda sebesar Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) dan dana tersebut akan
di gunakan untuk konsumsi jaga atau kebutuhan lainnya.
- Setiap petugas ronda wajib melaksanakan ronda dengan penuh rasa tanggung
jawab dimulai pada jam 22:00 wib s/d 03:00 wib.
- Titik kumpul jaga di Pos Utama Cluster Saturnus RT.003.
- Setiap warga wajib melaporkan kepada koordinator keamanan apabila
menemukan atau melihat hal-hal yang mencurigakan atau yang berkaitan dengan
keamanan dan ketertiban di lingkungan RT.003.
- Setiap petugas Ronda wajib patroli (keliling Lingkungan) di area
lingkungan RT.003 secara berkelompok atau bergantian sesuai kebutuhan dan saling
berkoordinasi.
- Apabila berhalangan pada jadwal jaga yang telah di tentukan maka
jadwalnya bisa diganti kepada tetangga setempat.
- Pergantian Daftar Jaga dilakukan 3 periode sekali, untuk personil jaga akan
di acak guna silahturahmi antar warga tetap terjaga dan saling mengenal satu sama lain.
- Apabila petugas ronda berhalangan karena sakit atau rawat inap atau
terkena musibah mendapatkan konpensasi dan tidak akan di kenakan sanksi denda administrasi.
VII. LAIN-LAIN
- Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan
dan kesehatan hewan yang dipeliharanya. Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya
lingkungan dari penyakit.
- Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah
ditentukan pemerintah RI.
- Setiap warga wajib memasang Nomor Rumah supaya dapat mempermudah
pengurus dalam menyampaikan surat undangan, surat pemberitahuan dan sebagainya.
- Bak sampah wajib dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus
plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah
supaya mempermudah petugas mengambilnya.
- Wajib menjaga kondisi bak sampah, apabila rusak bisa diperbaiki sendiri.
BAB IV
PINDAHAN
- Warga yang pindah keluar wilayah RT.003 diwajibkan melapor ke Pengurus/Ketua
RT.003.
- Warga yang pindah keluar wilayah RT.003, wajib melunasi semua tunggakan
Iuran RT (jika ada).
- Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT.003, tetapi tidak lagi
tinggal di wilayah RT.003 bukan warga RT.003 Perum. Taman Surya Kencana kecuali
masih tinggal di ruang lingkup RW.06.
- Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
BAB V
MUSYAWARAH
I. MUSYAWARAH WARGA
- Hasil musyawarah/rapat warga patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap
pengurus dan warga RT.003 / RW.06 Perum. Taman Surya Kencana Cluster Saturnus.
- Rapat warga atau forum musyawarah adalah musyawarah mufakat warga RT.003
- Musyawarah warga diadakan setiap ada masalah atau sesuai kebutuhan.
II. MUSYAWARAH PENGURUS
- Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan
RT, yang dilakukan sesuai kebutuhan.
- Pengurus RT berhak mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak atau
darurat.
BAB VI
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum cukup atau tidak diatur oleh ketentuan dalam
peraturan ini dan setiap perubahan terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan
diatur kemudian hari dalam peraturan tambahan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah
disahkan dalam Hasil Keputusan Musyawarah Warga.
Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT wajib
memberikan 1 (satu) salinan kepada setiap kepala keluarga.
Sidoarjo, 22 Januari 2017